Berdasarkan permasalahan tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam menambah khazanah ilmu pengetahuan tentang kewarisan adopsi baik itu ditinjau dari segi hukum islam dan hukum perdata (BW). Secara praktik, penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai pedoman bagi masyarakat, khususnya para orang tua angkat dan para anak angkat yang beragama islam mengenai hak dan kedudukan serta kewajiban mereka masing-masing terutama menyangkut harta peninggalan (warisan).
Namun menurut hukum perdata segala hubungan kekeluargaannya terputus secara penuh dan tidak berhak lagi untuk mewaris kepada orang tua biologisnya.
ada pun sumber lain yang saya kutip yang isinya sama yaitu:
Kedudukan Anak Angkat sebagai Ahli Waris.
Pengaturan tentang siapa yang mempunyai kedudukan sebagai ahli waris, telah ditentukan berdasarkan kaitan keturunan atau adanya hubungan darah/ ab-instentato dan bedasarTestaminteir Erfrecht. Anak angkat tidaklah mempunyai suatu keterikatan kekeluargaan secara garis lurus atau adanya hubungan darah dengan Adoptan. Sehingga, dengan kedudukan semacam ini, yang dimungkinkan oleh hukum ialah ia bisa menjadi bagian dari ahli waris apabila ia diangkat atau ditunjuk berdasar testamentdari erflater. Namun, seiring eksistensi peraturan yang baru yaitu SEMA No. 6/1983 Jis UU No. 23/1992 Jo. PP No. 54/2007 yang dikaitkan dengan pengertian BW mengenai kedudukan anak diluar kawin, maka anak angkat merupakan suatu anak luar kawin yang diakui oleh hukum. Konsekuensi logis dari pengaturan tersebut ialah anak tersebut mempunyai kedudukan sebagai ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 852 BW.
Hal ini menyiratkan bahwa Anak Angkat mempunyai kedudukan sebagai Legitimie Portie atas segala bentuk Harta Waris dan sebagai Ahli Waris yang mutlak. Karena pada hakekatnya, perlindungan anak dalam bidang hukum perdata meliputi banyak aspek hukum, diantaranya[10] :
1) Kedudukan anak
2) Pengakuan anak
3) Pengangkatan anak (adopsi)
4) Pendewasaan
5) Kuasa asuh (hak dan kewajiban) orang tua terhadap anak
6) Pencabutan dan pemulihan kuasa asuh orang tua
7) Perwalian (termasuk harta peninggalan)
8) Tindakan untuk mengatur yang dapat diambil guna perlindungan anak
9) Biaya hidup anak yang ditanggung orang tua akibat perceraian (alimentasi).
Pada dasarnya, pewarisan adalah suatu perbuatan hukum yang timbul karena peristiwa hukum, yang dalam kaidah hukum bersifat mengatur. Oleh karenanya, prinsip Legitimie Portie harus didahulukan hak mewarisinya, dengan demikian ketentuan Pasal 852 BW merupakan bentuk hak untuk mewarisi harta waris seorang anak angkat yang telah diakui secara sah demi hukum, sekalipun ia tidak didasarkan pada suatu testament tertulis dari erflater.
nara sumber : Risko El Windo Al Jufri, Universitas Diponegoro, Semarang.
semoga bermanfaat buat dan bahan pengetahuan buat anda.....